Bem ada untuk mendukung semua program akademik, baik itu formal maupun nonformal. Bem juga memilki kreatifitas untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada pada setiap mahasiswa, dan seterusnya untuk dapat memperkaya diri.
Dalam perkembangannya, BEM adalah organisasi mahasiswa yang mampu melakukan kegiatan-kegiatan di dalam dan di luar kampus, yang akan menfasilitasi dan difasillitasi. Dengan demikian, BEM disebut sebagai organisasi mahasiswa yang independen untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada.
BEM STKIP-KW ada untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam membangun pendidikan sesuai visi - misi STKIP. Karena, pada dasarnya Bem akan berelasi dengan akademik untuk mendukung program-program Yayasan Kristen Wamena (YKW), sebagai organisasi yang membawai STKIP.
BEM juga akan mempublikasikan :
- AD/ART BEM STKIP Kristen Wamena
- Bagan Struktur Organisasi BEM dan
- foto-foto kegiatan
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN
WAMENA
(AD-ART BEM STKIP KW)
MUKADIMAH
SYALLOM ELOHIM
Mahasiswa adalah generasi terdidik dalam
masyarakat yang menempati kedudukan luhur sebagai kekuatan pendukung bagi
kelangsungan dan kesinambungan pembangunan Bangsa. Mahasiswa menjadi bagian
integral dari pertumbuhan dan perkembangan kehidupan masyarakat yang
menginginkan terciptanya kesejahteraan dengan berlandaskan pada nilai-nilai
keadilan dan kebenaran dalam prinsip kekristenan.
Dalam posisi sebagai generasi bangsa yang
utama, Mahasiswa memangku mandat sosial sebagai garda depan perubahan
masyarakat. Selain itu, Mahasiswa mengemban dua harapan utama, yaitu harapan
akademis berupa keberhasilan dalam menjalani pendidikan, dan harapan sosial
berupa peran nyata di masyarakat dalam rangka mewujudkan bangsa dan negara yang
adil, tentram, bermoral, maju,dan sejahtera.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Mahasiswa
dituntut untuk senantiasa mengembangkan potensi akademis dan menumbuhkan
kepekaan sosial melalui kegiatan dan gerakan terpadu serta berkesinambungan
demi terlaksananya tanggungjawab memenuhi harapan masyarakat, bangsa, dan
negara.
Karena itu, Mahasiswa yang sedang belajar
di Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena (STKIP KW)
menghimpun diri dalam sebuah wadah atau organisasi kemahasiswaan yang
bernama"Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Kristen Wamena" dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut:
ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN KRISTEN WAMENA
(AD BEM STKIP KW)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
BEM dan AD/ART
1. BEM
merupakan suatu organisasi kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggi yang
diselenggarakan, oleh, dan untuk mahasiswa, guna melaksanakan kegiatan ekstra
kulikuler di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi,
kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan dan untuk selanjutnya
disebut BEM .
2.
AD/ART
BEM singkatan dari Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang
dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan
menyelenggarakan kegiatan non-struktural sesuai dengan tujuan BEM STKIP Kristen
Wamena.
Istilah, Singkatan
Pasal 2
Yang
dimaksud dengan
1.
BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
2.
STKIP KW
adalah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena
3. Organisasi BEM STKIP KW adalah organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.
4. SPA adalah Sidang Pleno Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena
5.
RAKER adalah Rapat Kerja BEM STKIP Kristen
Wamena
Asas, Sifat, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 3
BEM STKIP Kristen Wamena berasaskan Nilai-nilai Kekristenan
Pasal 4
BEM STKIP Kristen Wamena bersifat
akademis, demokratis, dan kekeluargaan.
Pasal 5
BEM
STKIP Kristen Wamena berfungsi sebagai:
1. Wadah berhimpunnya mahasiswa STKIP Kristen Wamena untuk mencapai cita-cita
pembinaan organisasi, karakter, pendalaman ilmu, pengembangan potensi,
peningkatan iman Kristen dan, serta penyaluran partisipasi dan pengabdian
sosial.
2.
Wadah penyaluran dan perjuangan aspirasi
mahasiswa.
3. Wadah peningkatan kesadaran berpikir jernih, tajam, solutif, dan berorientasi
ke masa depan.
Pasal 6
BEM STKIP Kristen Wamena bertujuan.
1. Membentuk Mahasiswa yang takut akan Tuhan, memiliki kepribadian yang baik
sesuai dengan nilai-nilai kekristenan, pengetahuan yang mendalam, wawasan yang
luas, kemampuan yang handal, serta kepedulian sosial yang tinggi.
2. Membina mahasiswa agar mampu berperan aktif dalam pembangunan masyarakat,
bangsa dan negara.
3. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mahasiswa pada tingkat lokal,
regional maupun global.
Nama, Tempat, dan Waktu
Pasal 7
1. Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.
2. BEM STKIP Kristen Wamena adalah
satu-satunya organisasi yang menghimpun dan mengikat seluruh mahasiswa yang
belajar di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.
Pasal 8
BEM STKIP Kristen Wamena berkedudukan di Propinsi Papua –
Kab.Jayawijaya – Wamena, Distrik Pisugi – Pikhe.
Pasal 9
BEM STKIP Kristen Wamena di bahas dalam
sidang Raker BEM STKIP di Gedung Rektorat pada tanggal 17 september 2011 dan
ditetapkan/disahkan pada tanggal 7
oktober 2011, dalam acara pengesahan hasil sidang Rapat Kerja (RAKER),
di dining room asrama STKIP-KW.
Kedaulatan
Pasal 10
1. Kedaulatan tertinggi organisasi ini berada di tangan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa (MPM) yang diwujudkan dalam Sidang Pleno Anggota dalam rangka pemilihan ketua
BEM STKIP Kristen Wamena.
2. Sidang Pleno Anggota adalah Permusyawaratan tertinggi dalam tubuh BEM STKIP
Kristen Wamena.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota BEM STKIP Kristen Wamena adalah
seluruh mahasiswa STKIP Kristen Wamena yang terdiri dari dua jurusan yaitu,
Bahasa Inggris (SI) dan Jurusan Matematika (SI), yang sedang belajar di Sekolah
Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.
BAB III
Lambang, Bendera, Mars
Pasal 12
Ciri – ciri lambang sebagai berikut :
1.
Alkitab dan salib melambangkan dasar dari
STKIP sebagai sekolah kristen
2.
Pondok (honai) melambangkan, salah satu
rumah bagi orang gunung
3.
Warna putih melambangkan terang yang
menerangi daerah pegunungan Papua
4. Lingkaran tulisan diluar melambangkan perlindungan oleh yang maha kuasa
(TUHAN ALLAH).
Bendera BEM
Pasal 13
BEM STKIP-KW mempunyai bendera yang melambangkan
kebesaran mahasiswa/i, yaitu :
1. Mempunyai warna biru sebagai dasar sekolah keguruan
2. Alkitab dan salib sebagai dasar lambang kekristenan dengan gunung yang
melambangkan daerah pegunungan.
Mars
Pasal 14
Mars BEM STKIP – KW
dapat diciptakan sendiri dikemudian hari
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 15
Kekayaan BEM STKIP Kristen Wamena, baik berupa uang maupun barang,
diperoleh dari:
1.
Kas uang dan barang inventaris yang telah
menjadi hak milik BEM STKIP Kristen Wamena
2. Iuran anggota, berupa
UANG
3.
Usaha yang halal dan bermanfaat
4. Sumbangan yang tidak mengikat, serta sesuai dengan asas dan tujuan BEM
STKIP Kristen Wamena.
BAB V
PEMBUBARAN BEM STKIP Kristen Wamena
Pasal 16
1. Pembubaran BEM STKIP Kristen Wamena
hanya dapat dilakukan melalui referendum atau sidang pleno luar biasa
yang hasilnya ditetapkan oleh Akademik
sebagai organisasi induk dalam STKIP Kristen Wamena
2. Referendum (jejak pendapat) dapat dilaksanakan bila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota BEM STKIP Kristen Wamena
3. Referendum atau sidang pleno luar biasa dianggap sah bila diikuti oleh
setengah tambah satu dari jumlah anggota BEM STKIP Kristen Wamena
4. Tata cara pelaksanaan Referendum sidang pleno istimewa diatur dalam
ketetapan tersendiri.
5. Dalam hal BEM STKIP Kristen Wamena
dibubarkan, maka seluruh aset dan kekayaannya diserahkan kepada
Akademik.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
Ha-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam:
1. Anggaran Rumah Tangga BEM STKIP Kristen Wamena dan
2. Ketetapan-ketetapan BEM STKIP Kristen Wamena