Badan eksekutif mahasiswa (disingkat BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat universitas, institut dan sekolah tinggi. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen.
Organisasi mahasiswa intra kampus selain BEM, adalah senat mahasiswa, unit kegiatan mahasiswa, dan himpunan mahasiswa jurusan. Ada atau tidaknya masing-masing, bergantung pada perkembangan dinamika mahasiswa di setiap kampus.
Bem ada untuk mendukung semua program akademik, baik itu formal maupun nonformal. Bem juga memilki kreatifitas untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada pada setiap mahasiswa, dan seterusnya untuk dapat memperkaya diri.
Dalam perkembangannya, BEM adalah organisasi mahasiswa yang mampu melakukan kegiatan-kegiatan di dalam dan di luar kampus, yang akan menfasilitasi dan difasillitasi. Dengan demikian, BEM disebut sebagai organisasi mahasiswa yang independen untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada.
BEM STKIP-KW ada untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam membangun pendidikan sesuai visi - misi STKIP. Karena, pada dasarnya Bem akan berelasi dengan akademik untuk mendukung program-program Yayasan Kristen Wamena (YKW), sebagai organisasi yang membawai STKIP.
BEM juga akan mempublikasikan :
- AD/ART BEM STKIP Kristen Wamena
- Bagan Struktur Organisasi BEM dan
- foto-foto kegiatan
MUKADIMAH
SYALLOM ELOHIM
BAB I
KEANGGOTAAN
Syarat Anggota
Ditetapkan di : Jayawijaya-Wamena
Hari/Tanggal :…………………………… 2011
Waktu : Pukul ...................WIT
Dalam perkembangannya, BEM adalah organisasi mahasiswa yang mampu melakukan kegiatan-kegiatan di dalam dan di luar kampus, yang akan menfasilitasi dan difasillitasi. Dengan demikian, BEM disebut sebagai organisasi mahasiswa yang independen untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada.
BEM STKIP-KW ada untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam membangun pendidikan sesuai visi - misi STKIP. Karena, pada dasarnya Bem akan berelasi dengan akademik untuk mendukung program-program Yayasan Kristen Wamena (YKW), sebagai organisasi yang membawai STKIP.
BEM juga akan mempublikasikan :
- AD/ART BEM STKIP Kristen Wamena
- Bagan Struktur Organisasi BEM dan
- foto-foto kegiatan
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN WAMENA
(AD-ART BEM STKIP KW)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN WAMENA
(AD-ART BEM STKIP KW)
MUKADIMAH
SYALLOM ELOHIM
Mahasiswa adalah generasi terdidik dalam
masyarakat yang menempati kedudukan luhur sebagai kekuatan pendukung bagi
kelangsungan dan kesinambungan pembangunan Bangsa. Mahasiswa menjadi bagian
integral dari pertumbuhan dan perkembangan kehidupan masyarakat yang
menginginkan terciptanya kesejahteraan dengan berlandaskan pada nilai-nilai
keadilan dan kebenaran dalam prinsip kekristenan.
Dalam posisi sebagai generasi bangsa yang
utama, Mahasiswa memangku mandat sosial sebagai garda depan perubahan
masyarakat. Selain itu, Mahasiswa mengemban dua harapan utama, yaitu harapan
akademis berupa keberhasilan dalam menjalani pendidikan, dan harapan sosial
berupa peran nyata di masyarakat dalam rangka mewujudkan bangsa dan negara yang
adil, tentram, bermoral, maju,dan sejahtera.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Mahasiswa
dituntut untuk senantiasa mengembangkan potensi akademis dan menumbuhkan
kepekaan sosial melalui kegiatan dan gerakan terpadu serta berkesinambungan
demi terlaksananya tanggungjawab memenuhi harapan masyarakat, bangsa, dan
negara.
Karena itu, Mahasiswa yang sedang belajar
di Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena (STKIP KW)
menghimpun diri dalam sebuah wadah atau organisasi kemahasiswaan yang
bernama"Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Kristen Wamena" dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut:
ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN KRISTEN WAMENA
(AD BEM STKIP KW)
(AD BEM STKIP KW)
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
BEM dan AD/ART
1. BEM
merupakan suatu organisasi kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggi yang
diselenggarakan, oleh, dan untuk mahasiswa, guna melaksanakan kegiatan ekstra
kulikuler di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi,
kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan dan untuk selanjutnya
disebut BEM .
2.
AD/ART
BEM singkatan dari Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang
dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan
menyelenggarakan kegiatan non-struktural sesuai dengan tujuan BEM STKIP Kristen
Wamena.
Istilah, Singkatan
Pasal 2
Pasal 2
Yang
dimaksud dengan
1.
BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
2.
STKIP KW
adalah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena
3. Organisasi BEM STKIP KW adalah organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.
4. SPA adalah Sidang Pleno Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena
5.
RAKER adalah Rapat Kerja BEM STKIP Kristen
Wamena
Asas, Sifat, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 3
BEM STKIP Kristen Wamena berasaskan Nilai-nilai Kekristenan
Pasal 4
BEM STKIP Kristen Wamena bersifat
akademis, demokratis, dan kekeluargaan.
Pasal 5
BEM
STKIP Kristen Wamena berfungsi sebagai:
1. Wadah berhimpunnya mahasiswa STKIP Kristen Wamena untuk mencapai cita-cita
pembinaan organisasi, karakter, pendalaman ilmu, pengembangan potensi,
peningkatan iman Kristen dan, serta penyaluran partisipasi dan pengabdian
sosial.
2.
Wadah penyaluran dan perjuangan aspirasi
mahasiswa.
3. Wadah peningkatan kesadaran berpikir jernih, tajam, solutif, dan berorientasi
ke masa depan.
Pasal 6
BEM STKIP Kristen Wamena bertujuan.
1. Membentuk Mahasiswa yang takut akan Tuhan, memiliki kepribadian yang baik
sesuai dengan nilai-nilai kekristenan, pengetahuan yang mendalam, wawasan yang
luas, kemampuan yang handal, serta kepedulian sosial yang tinggi.
2. Membina mahasiswa agar mampu berperan aktif dalam pembangunan masyarakat,
bangsa dan negara.
3. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mahasiswa pada tingkat lokal,
regional maupun global.
Nama, Tempat, dan Waktu
Pasal 7
1. Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.
2. BEM STKIP Kristen Wamena adalah
satu-satunya organisasi yang menghimpun dan mengikat seluruh mahasiswa yang
belajar di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.
Pasal 8
BEM STKIP Kristen Wamena berkedudukan di Propinsi Papua –
Kab.Jayawijaya – Wamena, Distrik Pisugi – Pikhe.
Pasal 9
BEM STKIP Kristen Wamena di bahas dalam
sidang Raker BEM STKIP di Gedung Rektorat pada tanggal 17 september 2011 dan
ditetapkan/disahkan pada tanggal 7
oktober 2011, dalam acara pengesahan hasil sidang Rapat Kerja (RAKER),
di dining room asrama STKIP-KW.
Kedaulatan
Pasal 10
1. Kedaulatan tertinggi organisasi ini berada di tangan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa (MPM) yang diwujudkan dalam Sidang Pleno Anggota dalam rangka pemilihan ketua
BEM STKIP Kristen Wamena.
2. Sidang Pleno Anggota adalah Permusyawaratan tertinggi dalam tubuh BEM STKIP
Kristen Wamena.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 11
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota BEM STKIP Kristen Wamena adalah
seluruh mahasiswa STKIP Kristen Wamena yang terdiri dari dua jurusan yaitu,
Bahasa Inggris (SI) dan Jurusan Matematika (SI), yang sedang belajar di Sekolah
Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.
BAB III
Lambang, Bendera, Mars
Lambang, Bendera, Mars
Pasal 12
Ciri – ciri lambang sebagai berikut :
1.
Alkitab dan salib melambangkan dasar dari
STKIP sebagai sekolah kristen
2.
Pondok (honai) melambangkan, salah satu
rumah bagi orang gunung
3.
Warna putih melambangkan terang yang
menerangi daerah pegunungan Papua
4. Lingkaran tulisan diluar melambangkan perlindungan oleh yang maha kuasa
(TUHAN ALLAH).
Bendera BEM
Pasal 13
BEM STKIP-KW mempunyai bendera yang melambangkan
kebesaran mahasiswa/i, yaitu :
1. Mempunyai warna biru sebagai dasar sekolah keguruan
2. Alkitab dan salib sebagai dasar lambang kekristenan dengan gunung yang
melambangkan daerah pegunungan.
Mars
Pasal 14
Mars BEM STKIP – KW
dapat diciptakan sendiri dikemudian hari
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 15
KEKAYAAN
Pasal 15
Kekayaan BEM STKIP Kristen Wamena, baik berupa uang maupun barang,
diperoleh dari:
1.
Kas uang dan barang inventaris yang telah
menjadi hak milik BEM STKIP Kristen Wamena
2. Iuran anggota, berupa
UANG
3.
Usaha yang halal dan bermanfaat
4. Sumbangan yang tidak mengikat, serta sesuai dengan asas dan tujuan BEM
STKIP Kristen Wamena.
BAB V
PEMBUBARAN BEM STKIP Kristen Wamena
Pasal 16
PEMBUBARAN BEM STKIP Kristen Wamena
Pasal 16
1. Pembubaran BEM STKIP Kristen Wamena
hanya dapat dilakukan melalui referendum atau sidang pleno luar biasa
yang hasilnya ditetapkan oleh Akademik
sebagai organisasi induk dalam STKIP Kristen Wamena
2. Referendum (jejak pendapat) dapat dilaksanakan bila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota BEM STKIP Kristen Wamena
3. Referendum atau sidang pleno luar biasa dianggap sah bila diikuti oleh
setengah tambah satu dari jumlah anggota BEM STKIP Kristen Wamena
4. Tata cara pelaksanaan Referendum sidang pleno istimewa diatur dalam
ketetapan tersendiri.
5. Dalam hal BEM STKIP Kristen Wamena
dibubarkan, maka seluruh aset dan kekayaannya diserahkan kepada
Akademik.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
PENUTUP
Pasal 17
Ha-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam:
1. Anggaran Rumah Tangga BEM STKIP Kristen Wamena dan
2. Ketetapan-ketetapan BEM STKIP Kristen Wamena
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN WAMENA
(ART BEM STKIP KRISTEN WAMENA)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN WAMENA
(ART BEM STKIP KRISTEN WAMENA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Syarat Anggota
Pasal 1
Anggota
BEM STKIP Kristen Wamena adalah seluruh mahasiswa yang sedang belajar di STKIP
Kristen Wamena yang telah memenuhi ketentuan
sebagai berikut:.
a.
Warga negara Indonesia
b.
Berdomisili di Wamena
c.
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di STKIP
Kristen Wamena
d.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
keanggotaan diatur secara terperinci dalam ketetapan BEM.
Hak dan Kewajiban
Pasal 2
1. Setiap anggota berhak :
c.
Mengeluarkan pendapat, usul, pertanyaan, dan pernyataan, baik
melalui lisan maupun tulisan sebagai seorang mahasiswa
d.
Memilih dan dipilih
e.
Membela diri dan dibela sesuai dengan kebenaran dan aturan yang
berlaku
f.
Mengadakan, mengikuti kegiatan dan bentuk partisipasi lain yang
diadakan oleh kelembagaan BEM STKIP Kristen Wamena.
g.
Berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah
organisasi di lingkungan BEM STKIP Kristen Wamena
h.
Mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang
sama di depan hukum yang berlaku di lingkungan BEM STKIP Kristen Wamena.
2.
Setiap anggota wajib:
c.
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik
Sekolah STKIP Kristen Wamena sebagai institusi pendidikan yang resmi
d. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik BEM STKIP Kristen Wamena
e.
Menaati AD/ART
dan segala ketentuan yang ditetapkan melalui mekanisme kelembagaan BEM STKIP
Kristen Wamena.
Sanksi
Pasal 3
Setiap anggota yang
melanggar AD/ART dan atau
ketetapan lainnya akan diberikan sanksi berdasarkan jenis dan tingkat
pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
Kehilangan Keanggotaan
Pasal 4
Pasal 4
Status keanggotaan
seorang anggota BEM STKIP Kristen Wamena hilang secara langsung karena.
a. Meninggal dunia
b. Meninggalkan Kampus STKIP Kristen Wamena atau mengundurkan diri
c. Dikeluarkan karena sanksi Akademik
d. Cuti Akademik.
BAB II
DEWAN PENGURUS
Ketua BEM STKIP Kristen Wamena
Pasal 5
DEWAN PENGURUS
Ketua BEM STKIP Kristen Wamena
Pasal 5
1.
Ketua dan Wakil adalah pemegang kekuasaan tertinggi BEM STKIP
Kristen Wamena yang dipilih langsung
oleh anggota BEM STKIP Kristen Wamena melalui Sidang Permusyawaratan Anggota
dengan suara terbanyak.
2.
Sidang Permusyawaratan Anggota BEM STKIP
Kristen Wamena untuk memilih Ketua dan Wakil yang diselenggarakan oleh panitia/Badan
Formatur melalui ketetapan tersendiri.
3.
Ketua dan Wakil ditetapkan dan dilantik oleh pihak Akademik
STKIP Kristen Wamena.
4.
Ketua dan wakil berwenang merumuskan visi,
misi, dan orientasi, serta menyusun garis-garis besar haluan organisasi;
kemudian diajukan ke Akademik untuk diketahui dan disosialisasikan ke seluruh
mahasiswa.
5.
Ketua dan Wakil berhak memberikan penghargaan, tanda jasa,
kepada pihak tertentu.
6.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,
Ketua berwenang menunjuk wakil dan asisten, mengutus delegasi, serta membentuk
departemen-departemen dan menyusun personalia kepengurusannya.
7.
Masa jabatan Ketua dan Wakil adalah dua tahun
terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali hanya
untuk dua tahun masa jabatan.
8.
Ketua dan Wakil bertanggungjawab kepada anggota
melalui Rapat Anggota.
9.
Apabila laporan pertanggungjawaban tidak
jelas maka ketua dimaksud tidak berhak mengajukan diri kembali sebagai calon
kandidat ketua atau wakil kedua kalinya.
10. Apabila ketua berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan digantikan
oleh wakil ketua dan dilantik oleh bagian Akademik sampai habis masa
jabatannya.
11. ketua dan Wakil berkewajiban
mengayomi dan membina anggota
Janji/Sumpah
Ketua dan Wakil
Pasal 6
Pasal 6
1.
Sebelum memangku jabatannya, ketua BEM dan
Wakil Ketua BEM STKIP Kristen Wamena dilantik dan ditetapkan dalam persidangan (Sidang
Penetapan Anggota ) dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh bagian
Akademik STKIP Kristen Wamena.
2.
Bunyi sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat
1 adalah sebagai berikut:.
“Dalam nama Tuhan Allah yang Maha Kuasa dan melalui Anak-Nya
yaitu Tuhan Kita Yesus Kristus , saya berjanji :
’Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
ketua/Wakil BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP Kristen Wamena dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya",
'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Kristen, nilai-nilai dan norma-norma kebenaran Firman Allah, menegakkan kehidupan berorganisasi secara bijak dan konsisten di lingkungan Kampus STKIP Kristen Wamena serta melaksanakan AD/ART BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP Kristen Wamena dengan sebenar – benarnya".
'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Kristen, nilai-nilai dan norma-norma kebenaran Firman Allah, menegakkan kehidupan berorganisasi secara bijak dan konsisten di lingkungan Kampus STKIP Kristen Wamena serta melaksanakan AD/ART BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP Kristen Wamena dengan sebenar – benarnya".
Kepengurusan BEM
Pasal 7
1. Kepengurusan BEM STKIP Kristen Wamena sekurang-kurangnya terdiri dari
seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua BEM,
seorang Sekretaris, dan wakil sekertaris serta seorang Bendehara dan wakil
bendahara.
2. Penyusunan pengurus dan pembentukan departemen adalah hak prerogatif Ketua
dan wakil ketua BEM Mahasiswa STKIP Kristen Wamena.
3. Prosedur perancangan program, pembagian kerja, serta tata tertib rapat dan
persidangan dalam pengurus, diatur tersendiri oleh Kepengurusan BEM.
4. Kepengurusan BEM Mahasiswa bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua BEM
Mahasiswa.
Wewenang
Pasal 8
Kepengurusan BEM STKIP Mahasiswa berwenang:
Pasal 8
Kepengurusan BEM STKIP Mahasiswa berwenang:
1. Mengadakan acara, kegiatan di luar
atau di dalam lingkungan Kampus STKIP Kristen Wamena dengan mengatasnamakan BEM
STKIP Kristen Wamena dengan persetujuan Akademik selama tidak bertentangan
dengan konstitusi yang berlaku di STKIP Kristen Wamena.
2. Membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan
AD/ART BEM STKIP Kristen Wamena.
3. Membuat kebijakan dalam membentuk wadah dan kepanitiaan untuk melaksanakan
program – program BEM Mahasiswa, dan selanjutnya diketahui oleh pihak Akademik.
Hak dan Kewajiban
Pasal 9
Pasal 9
1. Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa berhak:
a. Mengajukan rancangan Surat keputusan dan peraturan kepada Pihak Akademik
b. Memberi usul, kritik, pendapat, dan masukan kepada Pimpinan Akademik
c. Memberikan penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa
d.
Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama
dengan pihak dan lembaga-lembaga Kemahasiswaan lain di Wamena ataupun diluar Wamena.
2. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa berkewajiban :
a. Menaati AD/ART dan segala
ketentuan yang berlaku di lingkungan Kampus STKIP Kristen Wamena.
b. Mengajukan rancangan dan anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam
satu masa kepengurusan kepada bagian Akademik.
c.
Menjalankan setiap keputusan dan ketetapan
yang ditetapkan oleh Pimpinan Akademik
d.
Menjawab dan menanggapi teguran, kritik,
dan saran yang disampaikan oleh pimpinan Akademik.
e.
Menjaga, mempertahankan, dan membela nama baik
serta keutuhan Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena dari gangguan
pihak lain.
BAB III
ANGGARAN KEGIATAN BEM MAHASISWA STKIP KRISTEN WAMENA
Pasal 10
ANGGARAN KEGIATAN BEM MAHASISWA STKIP KRISTEN WAMENA
Pasal 10
1. Dana Kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena adalah dana
yang diusahakan/iuran wajib oleh
mahasiswa dan/atau dana yang diperoleh
dari usaha dana pada pihak lain serta bantuan
dari pihak Akademik atau Yayasan.
2. Dana kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa dimanfaatkan sepenuhnya oleh dan
untuk seluruh anggota Badan Eksekutif Mahasiwa STKIP Kristen Wamena.
3. Dana kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena dikelola
sepenuhnya oleh Badan Eksekutif Mahasiswa
secara otonom.
4. Penggunaan dana kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota mahasiswa STKIP Kristen Wamena melalui
mekanisme kelembagaan yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku di BEM
STKIP Kristen Wamena dan diketahui oleh Bagian Akademik STKIP Kristen Wamena.
BAB
IV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Hal-hal yang menyangkut perubahan,
pergantian, dan penghapusan dalam masa peralihan sementara berada di tangan BEM mahasiswa STKIP-KW
PENUTUP
Pasal 12
Perubahan AD-ART
dapat dilakukan oleh anggota dalam Sidang Permusyawaratan Anggota Badan
Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena
Pasal 13
Segala ketentuan setara atau lebih rendah yang
bertentangan dengan AD-ART ini
dianggap tidak berlaku dan batal dengan sendirinya.
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam AD-ART ini akan diatur kemudian dengan ketentuan tidak
bertentangan dengan AD-ART ini dan
sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi.
Pasal 15
AD-ART
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ditetapkan di : Jayawijaya-Wamena
Hari/Tanggal :…………………………… 2011
Waktu : Pukul ...................WIT
Pimpinan
Sidang RAKER Badan Eksekutif Mahasiswa BEM
Tahun
2011
BEM 2011/2013
Ketua
Disetujui
Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(STKIP)
Kristen Wamena 2011
Yusup Sukatendel, M.Pd
KETENTUAN REVISI
ANGGARAN DASAR
(AD)
1.
Pasal 2 :
Penambahan
2.
Pasal 5 :
Penambahan dan penghapusan
3.
Pasal 6, ayat 1, 2 :
Penambahan dan penghapusan
4.
Pasal 8 :
Penambahan
5.
Pasal 9 :
Penambahan
6.
Pasal 10 :
Penambahan
7.
Pasal 12 ayat 1,2,3,4 :
Penambahan dan Penghapusan
8.
Pasal 13 ayat 1,2 :
Penambahan dan Penghapusan
9.
Pasal 14 :
Penambahan
10.
Pasal 16 :
Penambahan dan Penghapusan
ANGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
1.
Pasal 3 :
Penambahan
2.
Pasal 2 ayat 2,10 :
Penambahan
3.
Pasal 7 ayat 3,4 : Penambahan
4.
Pasal 11 :
Penambahan
5.
Pasal 14 :
Penambahan
1 komentar:
Semua mahasiswa Papua diwajibkan untuk mempunyai halaman yang bisa akses kegiatan2 mahasiswanya dalam bentuk apapun. BEM STKIP-KW, menjadi satu contoh untuk mengarah ke gerbang kampus nasional untuk menyaingi perguruan tinggi yang ada di Indonesia. saya sebagai pribadi yang perhatin dengan hal2 perkembangan kemajuan mahasiswa ingin untuk menyuarakan mahasiswa Papua harus lebih aktif dalam mempulokasikan, mempelajari, menerima dan menganalisa hal2 yang baru yang nantinya akan mengupdate pola pikir mahasiswa.
Posting Komentar