Cari Blog Ini

Senin, 02 Januari 2012

BEM


Badan eksekutif mahasiswa (disingkat BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat universitas, institut dan sekolah tinggi. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen.
Organisasi mahasiswa intra kampus selain BEM, adalah senat mahasiswaunit kegiatan mahasiswa, dan himpunan mahasiswa jurusan. Ada atau tidaknya masing-masing, bergantung pada perkembangan dinamika mahasiswa di setiap kampus.
Bem ada untuk mendukung semua program akademik, baik itu formal maupun nonformal. Bem juga memilki kreatifitas untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada pada setiap mahasiswa, dan seterusnya untuk dapat memperkaya diri. 
Dalam perkembangannya, BEM adalah organisasi mahasiswa yang mampu melakukan kegiatan-kegiatan di dalam dan di luar kampus, yang akan menfasilitasi dan difasillitasi. Dengan demikian, BEM disebut sebagai organisasi mahasiswa yang independen untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada.
BEM STKIP-KW ada untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam membangun pendidikan sesuai visi - misi STKIP. Karena, pada dasarnya Bem akan berelasi dengan akademik untuk mendukung program-program Yayasan Kristen Wamena (YKW), sebagai organisasi yang membawai STKIP.

BEM juga akan mempublikasikan :
- AD/ART BEM STKIP Kristen Wamena
- Bagan Struktur Organisasi BEM dan
- foto-foto kegiatan




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN WAMENA
(AD-ART BEM STKIP KW)

 MUKADIMAH

SYALLOM  ELOHIM
Mahasiswa adalah generasi terdidik dalam masyarakat yang menempati kedudukan luhur sebagai kekuatan pendukung bagi kelangsungan dan kesinambungan pembangunan Bangsa. Mahasiswa menjadi bagian integral dari pertumbuhan dan perkembangan kehidupan masyarakat yang menginginkan terciptanya kesejahteraan dengan berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam prinsip kekristenan.
Dalam posisi sebagai generasi bangsa yang utama, Mahasiswa memangku mandat sosial sebagai garda depan perubahan masyarakat. Selain itu, Mahasiswa mengemban dua harapan utama, yaitu harapan akademis berupa keberhasilan dalam menjalani pendidikan, dan harapan sosial berupa peran nyata di masyarakat dalam rangka mewujudkan bangsa dan negara yang adil, tentram, bermoral, maju,dan sejahtera.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Mahasiswa dituntut untuk senantiasa mengembangkan potensi akademis dan menumbuhkan kepekaan sosial melalui kegiatan dan gerakan terpadu serta berkesinambungan demi terlaksananya tanggungjawab memenuhi harapan masyarakat, bangsa, dan negara.
Karena itu, Mahasiswa yang sedang belajar di Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena (STKIP KW) menghimpun diri dalam sebuah wadah atau organisasi kemahasiswaan yang bernama"Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena" dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN WAMENA
(AD BEM STKIP KW)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Pengertian BEM dan AD/ART
1.  BEM merupakan suatu organisasi kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggi yang diselenggarakan, oleh, dan untuk mahasiswa, guna melaksanakan kegiatan ekstra kulikuler di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan dan untuk selanjutnya disebut BEM .
2.    AD/ART BEM  singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan non-struktural sesuai dengan tujuan BEM STKIP Kristen Wamena.


 Istilah, Singkatan
Pasal 2

Yang dimaksud dengan
1.    BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
2.    STKIP KW  adalah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena
3.    Organisasi BEM STKIP KW adalah organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.
4.  SPA adalah Sidang Pleno Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena
5.    RAKER adalah Rapat Kerja BEM STKIP Kristen Wamena

Asas, Sifat, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 3
BEM STKIP Kristen Wamena  berasaskan Nilai-nilai Kekristenan

Pasal 4
BEM STKIP Kristen Wamena  bersifat  akademis, demokratis, dan kekeluargaan.

Pasal 5
BEM STKIP Kristen Wamena berfungsi sebagai:
1.    Wadah berhimpunnya mahasiswa STKIP Kristen Wamena untuk mencapai cita-cita pembinaan organisasi, karakter, pendalaman ilmu, pengembangan potensi, peningkatan iman Kristen dan, serta penyaluran partisipasi dan pengabdian sosial.
2.    Wadah penyaluran dan perjuangan aspirasi mahasiswa.
3.    Wadah peningkatan kesadaran berpikir jernih, tajam, solutif, dan berorientasi ke masa depan.

Pasal 6

BEM STKIP Kristen Wamena  bertujuan.
1.    Membentuk Mahasiswa yang takut akan Tuhan, memiliki kepribadian yang baik sesuai dengan nilai-nilai kekristenan, pengetahuan yang mendalam, wawasan yang luas, kemampuan yang handal, serta kepedulian sosial yang tinggi.
2.    Membina mahasiswa agar mampu berperan aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
3.    Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mahasiswa pada tingkat lokal, regional maupun global.

Nama, Tempat, dan Waktu
 Pasal 7

1.    Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.
2.    BEM STKIP Kristen Wamena  adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun dan mengikat seluruh mahasiswa yang belajar di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.

Pasal 8
BEM STKIP Kristen Wamena  berkedudukan di Propinsi Papua – Kab.Jayawijaya – Wamena, Distrik Pisugi – Pikhe.

Pasal 9
BEM STKIP Kristen Wamena di bahas dalam sidang Raker BEM STKIP di Gedung Rektorat pada tanggal 17 september 2011 dan ditetapkan/disahkan pada tanggal 7  oktober 2011, dalam acara pengesahan hasil sidang Rapat Kerja (RAKER), di dining room asrama STKIP-KW.

Kedaulatan
Pasal 10
1.    Kedaulatan tertinggi organisasi ini berada di tangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) yang diwujudkan dalam Sidang Pleno Anggota dalam rangka pemilihan ketua BEM STKIP Kristen Wamena.
2.    Sidang Pleno Anggota adalah Permusyawaratan tertinggi dalam tubuh BEM STKIP Kristen Wamena.


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota BEM STKIP Kristen Wamena adalah seluruh mahasiswa STKIP Kristen Wamena yang terdiri dari dua jurusan yaitu, Bahasa Inggris (SI) dan Jurusan Matematika (SI), yang sedang belajar di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Wamena.

BAB III
Lambang, Bendera, Mars
Pasal 12
Ciri – ciri lambang sebagai berikut :
1.    Alkitab dan salib melambangkan dasar dari STKIP sebagai sekolah kristen
2.    Pondok (honai) melambangkan, salah satu rumah bagi orang gunung
3.    Warna putih melambangkan terang yang menerangi daerah pegunungan Papua
4.    Lingkaran tulisan diluar melambangkan perlindungan oleh yang maha kuasa (TUHAN ALLAH).

Bendera BEM
Pasal 13
BEM STKIP-KW mempunyai bendera yang melambangkan kebesaran mahasiswa/i, yaitu :
1.    Mempunyai warna biru sebagai dasar sekolah keguruan
2.    Alkitab dan salib sebagai dasar lambang kekristenan dengan gunung yang melambangkan daerah pegunungan.

Mars
Pasal 14
Mars BEM STKIP – KW  dapat diciptakan sendiri dikemudian hari

BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 15
Kekayaan BEM STKIP Kristen Wamena, baik berupa uang maupun barang, diperoleh dari:
1.    Kas uang dan barang inventaris yang telah menjadi hak milik BEM STKIP Kristen Wamena
2.    Iuran anggota, berupa UANG
3.    Usaha yang halal dan bermanfaat
4.    Sumbangan yang tidak mengikat, serta sesuai dengan asas dan tujuan BEM STKIP Kristen Wamena.
 
BAB V
PEMBUBARAN BEM STKIP Kristen Wamena
Pasal 16
1.    Pembubaran BEM STKIP Kristen Wamena  hanya dapat dilakukan melalui referendum atau sidang pleno luar biasa yang hasilnya ditetapkan oleh Akademik  sebagai organisasi induk dalam STKIP Kristen Wamena
2.    Referendum (jejak pendapat) dapat dilaksanakan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota BEM STKIP Kristen Wamena
3.    Referendum atau sidang pleno luar biasa dianggap sah bila diikuti oleh setengah tambah satu dari jumlah anggota BEM STKIP Kristen Wamena
4.    Tata cara pelaksanaan Referendum sidang pleno istimewa diatur dalam ketetapan tersendiri.
5.    Dalam hal BEM STKIP Kristen Wamena  dibubarkan, maka seluruh aset dan kekayaannya diserahkan kepada Akademik.



BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
Ha-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam:
1.    Anggaran Rumah Tangga BEM STKIP Kristen Wamena dan
2.    Ketetapan-ketetapan BEM STKIP Kristen Wamena




ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN WAMENA

(ART BEM STKIP KRISTEN WAMENA)


BAB  I
KEANGGOTAAN
Syarat Anggota
Pasal 1
Anggota BEM STKIP Kristen Wamena adalah seluruh mahasiswa yang sedang belajar di STKIP Kristen Wamena  yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:.
a.    Warga  negara Indonesia
b.    Berdomisili di Wamena
c.    Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di STKIP Kristen Wamena
d.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keanggotaan diatur secara terperinci dalam ketetapan BEM.

Hak dan Kewajiban
Pasal 2
1.    Setiap anggota berhak :
c.    Mengeluarkan pendapat, usul, pertanyaan, dan pernyataan, baik melalui lisan maupun tulisan sebagai seorang mahasiswa
d.    Memilih dan dipilih
e.    Membela diri dan dibela sesuai dengan kebenaran dan aturan yang berlaku
f.     Mengadakan, mengikuti kegiatan dan bentuk partisipasi lain yang diadakan oleh kelembagaan BEM STKIP Kristen Wamena.
g.    Berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah organisasi di lingkungan BEM STKIP Kristen Wamena
h.    Mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama di depan hukum yang berlaku di lingkungan BEM STKIP Kristen Wamena.
2.    Setiap anggota wajib:
c.    Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Sekolah STKIP Kristen Wamena sebagai institusi pendidikan yang resmi
d.    Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik BEM STKIP Kristen Wamena
e.    Menaati AD/ART dan segala ketentuan yang ditetapkan melalui mekanisme kelembagaan BEM STKIP Kristen Wamena.
Sanksi
Pasal 3
Setiap anggota yang melanggar AD/ART dan atau ketetapan lainnya akan diberikan sanksi berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

Kehilangan Keanggotaan
Pasal 4
Status keanggotaan seorang anggota BEM STKIP Kristen Wamena hilang secara langsung karena.
a.    Meninggal dunia
b.    Meninggalkan Kampus STKIP Kristen Wamena atau mengundurkan diri
c.    Dikeluarkan karena sanksi Akademik
d.    Cuti Akademik.  




BAB II
DEWAN PENGURUS
Ketua BEM STKIP Kristen Wamena
Pasal 5
1.    Ketua dan Wakil  adalah pemegang kekuasaan tertinggi BEM STKIP Kristen Wamena  yang dipilih langsung oleh anggota BEM STKIP Kristen Wamena melalui Sidang Permusyawaratan Anggota dengan suara terbanyak.
2.    Sidang Permusyawaratan Anggota BEM STKIP Kristen Wamena untuk memilih Ketua dan Wakil yang diselenggarakan oleh panitia/Badan Formatur melalui ketetapan tersendiri.
3.    Ketua dan Wakil  ditetapkan dan dilantik oleh pihak Akademik STKIP Kristen Wamena.  
4.    Ketua dan wakil berwenang merumuskan visi, misi, dan orientasi, serta menyusun garis-garis besar haluan organisasi; kemudian diajukan ke Akademik untuk diketahui dan disosialisasikan ke seluruh mahasiswa.
5.    Ketua dan Wakil  berhak memberikan penghargaan, tanda jasa, kepada pihak tertentu.
6.    Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua berwenang menunjuk wakil dan asisten, mengutus delegasi, serta membentuk departemen-departemen dan menyusun personalia kepengurusannya.
7.    Masa jabatan Ketua dan Wakil adalah dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali hanya untuk dua tahun masa jabatan.
8.    Ketua  dan Wakil bertanggungjawab kepada anggota melalui Rapat Anggota.
9.    Apabila laporan pertanggungjawaban tidak jelas maka ketua dimaksud tidak berhak mengajukan diri kembali sebagai calon kandidat ketua atau wakil kedua kalinya.
10. Apabila ketua berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan digantikan oleh wakil ketua dan dilantik oleh bagian Akademik sampai habis masa jabatannya.
11. ketua dan Wakil  berkewajiban mengayomi dan membina anggota
Janji/Sumpah Ketua dan Wakil
Pasal 6
1.    Sebelum memangku jabatannya, ketua BEM dan Wakil Ketua BEM STKIP Kristen Wamena dilantik dan ditetapkan dalam persidangan (Sidang Penetapan Anggota ) dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh bagian Akademik STKIP Kristen Wamena.
2.    Bunyi sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat 1 adalah sebagai berikut:.
“Dalam nama Tuhan Allah yang Maha Kuasa dan melalui Anak-Nya yaitu Tuhan Kita Yesus Kristus , saya berjanji :
’Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/Wakil BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP Kristen Wamena  dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya",

'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Kristen, nilai-nilai dan norma-norma kebenaran Firman Allah, menegakkan kehidupan berorganisasi secara bijak dan konsisten di lingkungan Kampus STKIP Kristen Wamena serta melaksanakan AD/ART BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP Kristen Wamena dengan sebenar – benarnya".

Kepengurusan  BEM
Pasal 7
1.    Kepengurusan BEM STKIP Kristen Wamena sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil  Ketua BEM, seorang Sekretaris, dan wakil sekertaris serta seorang Bendehara dan wakil bendahara.
2.    Penyusunan pengurus dan pembentukan departemen adalah hak prerogatif Ketua dan wakil ketua BEM Mahasiswa STKIP Kristen Wamena.
3.    Prosedur perancangan program, pembagian kerja, serta tata tertib rapat dan persidangan dalam pengurus, diatur tersendiri oleh Kepengurusan BEM.
4.    Kepengurusan BEM Mahasiswa bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua BEM Mahasiswa.
Wewenang
Pasal 8

Kepengurusan BEM STKIP Mahasiswa  berwenang:
1.    Mengadakan acara, kegiatan  di luar atau di dalam lingkungan Kampus STKIP Kristen Wamena dengan mengatasnamakan BEM STKIP Kristen Wamena dengan persetujuan Akademik selama tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di STKIP Kristen Wamena.
2.    Membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan AD/ART BEM STKIP Kristen Wamena.
3.    Membuat kebijakan dalam membentuk wadah dan kepanitiaan untuk melaksanakan program – program BEM Mahasiswa, dan selanjutnya diketahui oleh pihak Akademik.
Hak dan Kewajiban
Pasal 9
1.    Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa berhak:
a.    Mengajukan rancangan Surat keputusan dan peraturan kepada Pihak Akademik
b.    Memberi usul, kritik, pendapat, dan masukan kepada Pimpinan Akademik
c.    Memberikan penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa
d.    Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pihak dan lembaga-lembaga Kemahasiswaan lain di Wamena ataupun diluar Wamena.
2.   Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa  berkewajiban :
a.    Menaati AD/ART dan segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Kampus STKIP Kristen Wamena.
b.    Mengajukan rancangan dan anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu masa kepengurusan kepada bagian Akademik.
c.    Menjalankan setiap keputusan dan ketetapan yang ditetapkan oleh Pimpinan Akademik
d.    Menjawab dan menanggapi teguran, kritik, dan saran yang disampaikan oleh pimpinan Akademik.
e.    Menjaga, mempertahankan, dan membela nama baik serta keutuhan Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena dari gangguan pihak lain.

BAB III

ANGGARAN KEGIATAN BEM MAHASISWA STKIP KRISTEN WAMENA
Pasal 10
1.    Dana Kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena adalah dana yang diusahakan/iuran wajib  oleh mahasiswa  dan/atau dana yang diperoleh dari usaha dana pada  pihak lain serta bantuan dari pihak Akademik atau Yayasan.
2.    Dana kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa dimanfaatkan sepenuhnya oleh dan untuk seluruh anggota Badan Eksekutif Mahasiwa STKIP Kristen Wamena.
3.    Dana kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena dikelola sepenuhnya oleh Badan Eksekutif  Mahasiswa secara otonom.
4.    Penggunaan dana kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota mahasiswa STKIP Kristen Wamena melalui mekanisme kelembagaan yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku di BEM STKIP Kristen Wamena dan diketahui oleh Bagian Akademik STKIP Kristen Wamena.



BAB IV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Hal-hal yang menyangkut perubahan, pergantian, dan penghapusan dalam masa peralihan sementara berada di tangan BEM mahasiswa STKIP-KW

PENUTUP
Pasal 12
Perubahan AD-ART dapat dilakukan oleh anggota dalam Sidang Permusyawaratan Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Kristen Wamena
Pasal 13
Segala ketentuan setara atau lebih rendah yang bertentangan dengan AD-ART ini dianggap tidak berlaku dan batal dengan sendirinya.
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam AD-ART ini akan diatur kemudian dengan ketentuan tidak bertentangan dengan AD-ART ini dan sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi.

Pasal 15
AD-ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.



Ditetapkan di :  Jayawijaya-Wamena
Hari/Tanggal :…………………………… 2011
Waktu : Pukul ...................WIT


Pimpinan Sidang RAKER Badan Eksekutif Mahasiswa BEM
Tahun 2011




BEM 2011/2013
Ketua





Disetujui Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(STKIP) Kristen Wamena 2011





Yusup Sukatendel, M.Pd



KETENTUAN  REVISI

ANGGARAN  DASAR  (AD)

1.    Pasal 2                                 : Penambahan
2.    Pasal 5                                 : Penambahan dan penghapusan
3.    Pasal 6, ayat 1, 2                : Penambahan dan penghapusan
4.    Pasal 8                                 : Penambahan
5.    Pasal 9                                 : Penambahan
6.    Pasal 10                               : Penambahan
7.    Pasal 12 ayat 1,2,3,4         : Penambahan dan Penghapusan
8.    Pasal 13 ayat 1,2                : Penambahan dan Penghapusan
9.    Pasal 14                               : Penambahan
10. Pasal 16                               : Penambahan dan Penghapusan

ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)

1.    Pasal 3                                 : Penambahan
2.    Pasal 2 ayat 2,10                : Penambahan
3.    Pasal  7 ayat 3,4                 : Penambahan
4.    Pasal 11                               : Penambahan
5.    Pasal 14                               : Penambahan













1 komentar:

Unknown mengatakan...

Semua mahasiswa Papua diwajibkan untuk mempunyai halaman yang bisa akses kegiatan2 mahasiswanya dalam bentuk apapun. BEM STKIP-KW, menjadi satu contoh untuk mengarah ke gerbang kampus nasional untuk menyaingi perguruan tinggi yang ada di Indonesia. saya sebagai pribadi yang perhatin dengan hal2 perkembangan kemajuan mahasiswa ingin untuk menyuarakan mahasiswa Papua harus lebih aktif dalam mempulokasikan, mempelajari, menerima dan menganalisa hal2 yang baru yang nantinya akan mengupdate pola pikir mahasiswa.